Jl. Mesjid Raya Km. 1,5 Samalanga Tlpn/Fax(0644)531755 Kab. Bireuen-Prov. Aceh. www.al-aziziyah.com

Kamis, 21 Juli 2011

Info Biasiswa Pemerintahan Aceh


PEMERINTAH ACEH
LEMBAGA PENINGKATAN SUMBER DAYA MANUSIA ACEH (LPSDM ACEH)
BATUAN BIAYA PENDIDIKAN (BEASISWA) 2011

Pemerintah Aceh menyediakan bantuan biaya pendidikan untuk masyarakat Aceh yang sedang dalam program S1, S2 dan S3, baik di dalam negeri dan di luar Aceh maupun di luar negeri, dengan syarat – syarat sebagai berikut :

1.       Membuat permohonan secara perorang kepada Pemerintah Aceh c/q Lembaga Peningkatan Sumber Daya Manusia (LPSDM) Aceh, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut :
Ø  Mengisi formulir LPSDM  Formulir Ini dan Daftar Riwayat Hidup ini 
Ø  Fotokopi Kartu Mahasiswa
Ø  Fotokopi Kartu Tanda Penduduk warga Aceh
Ø  Fotokopi Kartu Keluarga warga Aceh
Ø  Surat keterangan masih aktif kuliah tahun 2011 dari pimpinan fakultas (Asli)
Ø  Transkrip nilai tahun akademik 2011 (asli), kecuali dokter spesialis. Kalau ada universistas tertentu yang tidak mengeluarkan transkrip nilai, hendaknya ada keterangan dari universitas tersebut atau laporan akademik nya disahkan oleh penasehat akademik.
Ø  Fotokopi bukti pembayaran SPP semester terakhir (dilegalisir universitas)
Ø  Fotokopi buku rekening bank atas nama sendiri dan masih aktif serta online pada salah satu bank (Bank Aceh, Bank BNI 1946, Bank Mandiri, Bank BRI online)
Ø  Passfoto berwarna ukuran 3 x 4 cm 1 lembaran
Ø  Untuk surat permohon, nama dan alamat harus sama dengan buku rekening bank

2.       Usia untuk masiswa S1 maksimal 25 tahun, S2 maksimal 40 tahun, dan S3 maksimal 45 tahun.
3.        Bantuan pendidikan diberikan hanya untuk mahasiswa S1, S2, dan S3 PTN dan PTS yang progaram studi terakreditasi, minimum sudah kuliah 1 (satu) semester. Untuk PTN minimal IPK 2.75 danPTS minimal 3.00.
4.        Bantuan biaya pendidikan ini tidak diberikan kepada :
o    Mereka yang telah menerima bantuan serupa dari Pemerintahan Aceh selama 3x untuk S1, 2x untuk S2
o   Mereka dengan status tugas belajar yang telah mendapat bantuan dari Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Aceh, pemko dan pemkab, dan PTN Aceh yang dananya bersumber dari APBA dan APBK, dibuktikandengan surat keterangan dari lembaga/universitas dan bertanggung jawab secara hukum
5.       Masa penerimaan permohonan dimulai sejak pengumuman ini dikeluarkan tanggal 11 Juli 2011 dan ditutup 9 September 2011. Khusus permohonan yang dikirim melalui pos dapat diterima sampai tanggal 9 September 2011 (stempel pos).
6.        Permohonan yang tidak lengkap dan yang diterima setelah masa pengumuman ini tidak diproses, serta berkas menjadi dokumen LPSDM Aceh.
7.        Keputusan Tim seleksi Bantuan Biaya Pendidikan bersifat final dan mengikat, tidak dapat diganggu gugat.
8.        Bagi yang sudah mengajukan berkas sebelum tanggal pengumuan ini dikeluarkan, agar mengajukan kembali berkasnya dan menyesuaikan dengan syarat-syarat yang tercantum dalam pengumuan ini.


Banda Aceh, 11 Juli 2011
LPSDM Aceh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar